Gigi Anak

Merawat Senyum Si Kecil dan Keluarga Tercinta

10/12/2009

Sidik DNA (DNA Fingerprinting): Prinsip Dasar, Metode, dan Aplikasi dalam Identifikasi Forensik


Perkembangan teknologi biologi molekuler dalam tiga dekade terakhir telah membawa dampak revolusioner bagi kesejahteraan manusia. Jika di bidang pertanian kita mengenal rekayasa genetika untuk bibit unggul, di dunia kedokteran dan hukum, salah satu terobosan paling signifikan adalah teknik analisis biomolekuler yang dikenal sebagai Sidik DNA (DNA Fingerprinting).

Teknologi ini, yang pertama kali diperkenalkan oleh Alec Jeffreys pada tahun 1983, kini telah menjadi standar emas dalam proses identifikasi forensik, mulai dari penyelesaian kasus kriminal hingga sengketa paternitas.

Konsep Dasar dan Polimorfisme DNA

Istilah "DNA Fingerprinting" sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan sidik jari konvensional. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan kemampuan DNA sebagai penanda identitas yang sangat unik dan spesifik bagi setiap individu, setara atau bahkan melebihi akurasi sidik jari fisik.

Pada tahun 1953, Watson dan Crick menemukan struktur rantai ganda (double helix) DNA yang tersusun dari miliaran nukleotida. Setiap nukleotida terdiri dari komponen gula, fosfat, dan basa nitrogen (Adenin, Guanin, Sitosin, Timin).

Kunci dari identifikasi DNA terletak pada Konsep Polimorfisme. Genom manusia mengandung sekitar 3 miliar nukleotida. Uniknya, hanya sekitar 5% dari urutan DNA ini yang berfungsi menyandi protein (disebut ekson). Pada bagian ekson ini, urutan basa antar manusia cenderung sama (misalnya gen penyandi insulin). Namun, 95% sisanya adalah bagian yang tidak menyandi protein (disebut intron). Di wilayah intron inilah terdapat variasi urutan basa yang sangat tinggi antar individu.

Variasi atau polimorfisme ini dapat berupa:

  1. Restriction Fragment Length Polymorphism (RFLP): Variasi panjang potongan DNA akibat adanya atau tidaknya sisi pemotongan oleh enzim restriksi tertentu.

  2. Variable Number of Tandem Repeats (VNTR): Pengulangan urutan basa tertentu (seperti minisatelit) dalam jumlah yang berbeda-beda pada setiap orang.

  3. Polimorfisme Lokus HLA-DQ Alpha: Variasi urutan basa pada kromosom 6 yang mengatur sistem imun.

Keunikan pola polimorfisme inilah yang menjadi dasar bahwa DNA rambut, sperma, darah, atau jaringan tulang dari satu individu akan memiliki profil yang sama, namun berbeda total dengan individu lain.

Metode Pemeriksaan Laboratoris

Proses analisis sidik DNA di laboratorium melibatkan serangkaian tahapan kompleks untuk memvisualisasikan pola genetik tersebut. Secara umum, tahapan teknisnya meliputi:

  1. Isolasi dan Digesti: DNA diekstrak dari sampel (darah, rambut, dll), kemudian dipotong menggunakan enzim restriksi spesifik.

  2. Elektroforesis: Potongan-potongan DNA tersebut dipisahkan berdasarkan ukurannya menggunakan medan listrik dalam gel agarosa. Potongan DNA yang lebih pendek akan bergerak lebih cepat dan jauh, sedangkan potongan panjang bergerak lebih lambat. 3. Transfer (Southern Blot): Pola DNA yang terpisah di dalam gel didenaturasi menjadi rantai tunggal dan ditransfer ke membran nilon atau nitroselulosa.

  3. Hibridisasi: Membran tersebut direndam dalam larutan yang berisi pelacak DNA (probe) radioaktif. Probe ini akan mengenali dan menempel pada urutan basa spesifik (misalnya pada area VNTR). Terdapat dua jenis probe: Multi Locus Probe (MLP) yang memberikan pola pita kompleks, dan Single Locus Probe (SLP) yang lebih spesifik namun sederhana.

  4. Autoradiografi: Hasil hibridisasi divisualisasikan menggunakan film sinar-X, menghasilkan gambaran pita-pita gelap yang menyerupai kode batang (barcode). Inilah yang disebut sebagai Sidik DNA.

Aplikasi dalam Kedokteran Forensik

Keunggulan utama teknik sidik DNA adalah akurasinya yang ekstrem. Probabilitas kesalahan atau kesamaan profil DNA antar dua individu yang tidak identik (kecuali kembar identik) diperkirakan hanya satu banding 10^19.
Aplikasi utama teknik ini meliputi:
  • Kasus Paternitas: Digunakan untuk membuktikan hubungan biologis orang tua dan anak dalam kasus sengketa hak asuh, bayi tertukar, atau klaim warisan. Jika pemeriksaan golongan darah (ABO/HLA) hanya mampu menyingkirkan kemungkinan (eksklusi), tes DNA mampu membuktikan hubungan (inklusi) dengan kepastian mendekati 100%.
  • Investigasi Kriminal: Membantu mengidentifikasi pelaku kejahatan (pembunuhan, pemerkosaan) dengan mencocokkan DNA barang bukti (sperma, darah, rambut di TKP) dengan DNA tersangka.
  • Identifikasi Korban Bencana: Digunakan ketika metode konvensional fisik tidak lagi memungkinkan akibat kerusakan tubuh yang parah.
Sejak pertama kali diterapkan oleh kepolisian Inggris pada 1987 dan FBI pada 1989, teknologi ini telah mengubah wajah penegakan hukum dan kedokteran forensik, memberikan kepastian ilmiah yang tak terbantahkan dalam pencarian kebenaran.

Referensi: Materi kuliah drg. Sara Afari Gadro, M.Kes.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar